KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum menetapkan satupun tersangka pada kasus penggerebegan pabrik mie basah di wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang diduga menggunakan formalin.
Pihak BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pemilik tempat produksi.
"Saksi saksi kemarin memang sudah diperiksa tapi belum semua. Hari ini dilanjut pemeriksaannya," ujar Kepala Loka POM Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, Kamis 16 Juni 2022.
Untuk saat ini kata dia, semua statusnya baru sebagai saksi. Namun lnjut Jajat, nanti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi baik karyawan maupun pemilik semua sudah selesai, dilanjutkan dengan gelar perkara. " Dan hasilnya nanti akan bisa ditentukan apakah ada tersangka atau tidak," katanya.
Sesuai ketentuan lanjut Jajat , dari hasil tahapan pemeriksaan hingga gelar, paling lambat tujuh hari sudah harus sudah keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Berarti paling telat Hari Senin, 20 Juni 2022 SPDP-nya sudah keluar sehingga sudah ada tersangkanya.Kita gelarnya nanti di BPOM loka Tasikmalaya oleh tim internal dari Balai Besar BPOM Bandung," kata Jajat.
Sementara itu, menanggapi adanya kasus produksi mie diduga berformalin di Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat angkat bicara.