Bagaimana Caranya Mendapatkan Set Top Box Gratis? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 2 November 2022, 18:56 WIB
Set Top Box dibagikan oleh pemerintah secara gratis. Bagaimana cara mendapatkannya?
Set Top Box dibagikan oleh pemerintah secara gratis. Bagaimana cara mendapatkannya? /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN – Mulai hari Rabu, 2 November 2022, pemerintah telah melakukan pemadaman siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) terhadap 222 Kabupaten Kota di Indonesia.

Dengan pemadaman Siaran TV Analog tersebut, pemerintah mulai memberlakukan Siaran TV Digital di 222 Kabupaten Kota di Indonesia.

Ini artinya, seluruh warga negara yang berada di 222 kabupaten kota tersebut harus beralih ke TV Digital kalau masih ingin menikmati siaran tv.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 222 Kota dan Kabupaten yang Sudah Beralih ke TV Digital Mulai 2 November 2022

Kendati demikian, bagi warga yang masih memiliki televisi tabung, tetap bisa menikmati siaran tv digital ini dengan bantuan alat tertentu yang bernama Set Top Box.

Pemerintah sendiri telah memberikan subsidi Set Top Box kepada masyarakat yang kurang mampu agar mereka tetap bisa menikmati siaran televisi digital.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan set top box gratis dari pemerintah? Berikut penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang cara mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, dikutip dari pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Ini Besaran Uang Bonus untuk Atlet Sumedang Peraih Medali Emas di Porprov Jabar 2022

Mengutip laman siarandigital.kominfo, rumah tangga miskin itu harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah