Kapolri Turunkan Biaya Pembuatan SIM Untuk Semua Golongan Kendaraan, Baik Pemohon Baru Maupun Perpanjangan

- 6 November 2022, 21:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turunkan Biaya Pembuatan SIM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turunkan Biaya Pembuatan SIM /PMJ News/

KABAR PRIANGAN - Salah satu layanan dan kemudahan yang ditawarkan Kapolri untuk masyarakat Indonesia yaitu memberikan kemudahan dan penurunan biaya pembuatan SIM untuk semua golongan kendaraan termasuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Kebijakan yang ditempuh oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu dalam upaya melakukan perbaikan di tubuh Polri serta menata seluruh sistem yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat.

Dilansir kabar priangan dari pmjnews, Kapolri telah menerbitkan surat telegram terkait biaya dan proses pembuatan siM.

Baca Juga: Rekomendasi Resep Menu Masakan Khas Sunda, Soto Bandung dengan Gepuk,Cocok untuk Sarapan Pagi

Surat Telegram diterbitkan Kapolri dengan Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isi dari surat telegram tersebut menyangkut ketentuan mengenai Biaya pembuatan SIM yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada telegram tersebut Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Lagi Viral di Garut Jawa Barat, Cocok Dikunjungi Pas Liburan!

Dalam isi telegram tersebut Kapolri menegaskan kepada seluruh personel Polri agar tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain untuk biaya PNBP SIM.

Halaman:

Editor: Chaidir Primananda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x