Kapolri Turunkan Biaya Pembuatan SIM Untuk Semua Golongan Kendaraan, Baik Pemohon Baru Maupun Perpanjangan

- 6 November 2022, 21:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turunkan Biaya Pembuatan SIM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turunkan Biaya Pembuatan SIM /PMJ News/

Dalam isi telegram tersebut disampaikan mengenai biaya penerbitan SIM, sebagaia berikut:

  1. 1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
  2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
  3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
  4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
  5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000
  6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
  7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
  8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Polri Terus Berupaya Meningkatkan Program Pengamanan KTT G20, Diantaranya Gunakan Face Recognition

Selain pesan tersebut masih ada arahan lainnya yakni pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM bisa dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Dengan demikian untuk keperluan biaya pemeriksaan kesehatan tersebut dibayar dan dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan dan tidakmelibatkan Polri.

Baca Juga: Barcelona Akan Ditinggalkan Pique, Sedang Membidik Pemain Bek Pengganti

Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terhadap pembuat SIM dan tidak memungut biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut isi telegram tersebut mengungkapkan bahwa pengawasan dan pengendalian melekat dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM agar dilaksanakn dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait prosedur pelaksanaan pembuatan SIM maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo.

Baca Juga: Adu Penalti Ciamis vs Cimahi Dramatis, Tuan Rumah Lolos ke Babak 8 Besar Porprov Jabar 2022 Sepak Bola Putra

Halaman:

Editor: Chaidir Primananda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah