Dalam isi telegram tersebut disampaikan mengenai biaya penerbitan SIM, sebagaia berikut:
- 1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
- Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
- Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
- Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
- Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Baca Juga: Polri Terus Berupaya Meningkatkan Program Pengamanan KTT G20, Diantaranya Gunakan Face Recognition
Selain pesan tersebut masih ada arahan lainnya yakni pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM bisa dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Dengan demikian untuk keperluan biaya pemeriksaan kesehatan tersebut dibayar dan dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan dan tidakmelibatkan Polri.
Baca Juga: Barcelona Akan Ditinggalkan Pique, Sedang Membidik Pemain Bek Pengganti
Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terhadap pembuat SIM dan tidak memungut biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut isi telegram tersebut mengungkapkan bahwa pengawasan dan pengendalian melekat dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM agar dilaksanakn dengan melibatkan fungsi Propam Polri.
Kapolri juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait prosedur pelaksanaan pembuatan SIM maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo.