Begini Awal Kasus dan Kronologisnya Hingga KPK Menetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Mahkamah Agung

- 23 September 2022, 08:46 WIB
Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK atas kasus korupsi suap di Mahkamah Agung.
Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK atas kasus korupsi suap di Mahkamah Agung. /KPK/

KABAR PRIANGAN-Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Jumat pagi, 23 September 2022 menyampaikan 10 orang tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan 10 orang tersangka yaitu 6 tersangka penerima suap SD, ETP, DY, MH, RD, dan AB dan 4 tersangka pemberi suap YP, ES, HT dan IDKS.

Adapun kronologis dalam dalam kasus tipikor pengurusan perkara di MA ini, menurut Firli diawali dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: OTT KPK Mahkamah Agung, 10 Orang Tersangka Ditetapkan Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

“Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat. KPK menerima infromasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” ucap Firli.

Pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 wib, KPK menerima informasi ada transaksi penyerahan uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi.

Kemudian tim KPK pada Kamis 22 September 2022 pukul 01.00 wib bergerak ke rumah DY dan berhasil menyita uang tunai dalam pecahan dollar Singapura senilai SGD205.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Baca Juga: KPK Benarkan Hakim Agung MA Terjaring dalam OTT

Sedangkan YP dan EP, diamankan di wilayah Semarang Jawa Tengah untuk dilakukan permintaan keterangan.

Dalam OTT KPK saat itu, diamankan 8 orang yaitu DY, MH, EW, AB, ET, NA, YP, dan ES beserta uang tunai SGD205.000 dan Rp50 juta. Uang Rp50 juta ini diserahkan langsung oleh AB ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x