Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Rakercab Apdesi Harus Menghasilkan Program Kerja untuk Kemajuan Organisasi dan Masyarakat Sumedang
Enam tersangka sebagai pihak penerima suap yaitu Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian 4 terasangka pemberi suap yaitu dua orang pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).***