KABAR PRIANGAN - Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari setiap tahunnya, bersamaan dengan terbentuknya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1964.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana pengamalan Pancasila.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pers melejit di mana surat kabar menjadi diminati oleh masyarakat yang ingin mengetahui informasi kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Menikmati Kawasan Wisata Geo Theater Rancakalong Sumedang, Hawa Sejuk, Tempat Selfi Menawan
Wartawan dari seluruh Indonesia berkumpul di Balai pertemuan Sono Suko (Gedung Monumen Pers) pada 9 dan 10 Februari 1946 untuk membahas semangat revolusi dan langkah tegas untuk keluar dari penjajahan Belanda, sebagai pemberi informasi.
Kemudian, wartawan ingin mempunyai wadah dengan tujuan untuk menghilangkan sisa-sisa penjajahan Belanda dan menegaskan kedaulatan rakyat.
Kemudian, disepakatilah pembentukan organisasi bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan Soemanang Soerjowinoto sebagai ketua.
Baca Juga: Jembatan Cianda Ambruk, Akses Jalan Tiga Desa di Sumedang Lumpuh Total
Disusul oleh berdirinya Serikat Penerbit Surat Kabar pada 8 Juni 1946. Pada Era kepemimpinan Presiden Soeharto, ditetapkanlah 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.