KABAR PRIANGAN - Setalah tarik ulur pembahasan biaya haji 2023, akhirnya disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H atau 2023 yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp49,8 Juta.
Jumlah biaya haji 2023 tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat kerja Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 11, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Dilansir Kabar-Priangan.com dari laman kemenag.go.id, rapat tersebut menyepakati BPIH yang harus dibayar calon jemaah sebesar Rp49.812.711,12. Biaya tersebut merupakan 55,3 persen dari biaya haji 2023 keseluruhan yang sebelumnya telah dipangkas lebih rendah dari usulan pemerintah yaitu Rp69,19 juta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan terkait rincian biaya haji bahwa biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya tiket layanan masyair.
Menurutnya, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah rata-rata Rp40.237.937. Biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri yang mencapai 44,7 persen dari jumlah biaya haji.
"Jadi BPIH terbagi menjadi dua komponen, 55,3 persen ditanggung oleh calon jemaah yaitu sebesar Rp49.812.700,26, dan 44,7 persen diambil dari dana nilai manfaat ibadah haji per jamaah sebesar Rp40.237.937," ujar Marwan.