Baca Juga: 5 Tempat Wisata Sejarah di Ciamis yang Wajib Dikunjungi Jika Bertandang ke Kota Manis
“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” ujar Marwan dilansir dari laman dpr.go.id.
Meski begitu, DPR tetap meminta kepada pemerintah agar memberikan pelayanan ibadah haji yang terbaik, meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang. Bagi sejumlah 84.609 para calon jemaah yang telah melunasi BPIH pada tahun 2020, tidak perlu membayar lagi sebagai tambahan pelunasan karena akan dibebankan pada nilai manfaat dengan besar kebutuhan anggaran sekitar Rp845 miliar.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, “Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” ujarnya.
Baca Juga: Heroik, Kharismatik dan Berilmu. Inilah Sosok Pejuang Kemerdekaan Asal Bekasi
Hasil kesepakatan biaya haji tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023.*