KABAR PRIANGAN - Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik, terdakwa kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex, dirampas segala aset mewahnya dan dijatuhi hukuman bui delapan tahun.
Doni Salmanan diperberat hukumannya menjadi selama delapan tahun yang sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun bui dengan denda senilai Rp 1 miliar. Dengan demikian hukuman di pengadilan tingkat kedua itu bertambah empat tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan dakwaan pertama, Doni Salmanan bersalah karena menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Selain itu, dakwaan kedua Doni telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda pidana sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kerugian selama enam bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari Galamedia News.com.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dijerat pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Aset Doni Salmanan yang Dirampas Negara
Saat pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan 99 aset mewah kepada Doni, namun aset mewah tersebut menjadi barang bukti pembohongan publik. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai afiliator investasi opsi biner quotex bukan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading atau opsi biner belum ada kejelasan.