Smartphone Milik Tersangka Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan Saksi AG di Periksa Polisi

- 2 Maret 2023, 11:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan informasi bahwa pihak kepolisian akan memeriksa smartphone milik Mario Dandy Satrio, Shane Lucas, dan saksi AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan informasi bahwa pihak kepolisian akan memeriksa smartphone milik Mario Dandy Satrio, Shane Lucas, dan saksi AG. /Pikiran Rakyat/


KABAR PRIANGAN - Pemerikasaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadapa David Ozora Lathumahina (17) terus berjalan.

Setelah saksi AG (15), wanita yang memicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS), diperiksa pada kamis, 23 Februari 2023 lalu, kini pihak kepolisian siap memeriksa smartphone miliknya dan dua tersangka lainnya.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Mario Dandy Satriyo, anak salah seorang pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Siap-siap! Kemenhub Sediakan 10 Ribu Slot untuk Kirim Motor Gratis pada Mudik Lebaran 2023

Dan seorang temannya yang bernama Shane Lukas (19). Sedangkan saksi AG adalah kekasih dari tersangka MDS.

Dilansir oleh kabar-priangan.com dari pmjnews pada 2 Maret 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran selalu menekankan pemerikasaan dalam setiap kasus harus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Yaitu menggabungkan teknis prosedur dan ilmiah, untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Cek Jadwal Pekan ke-28 BRI Liga 1 2022/2023: Big Match Persija Jakarta vs Persib Bandung Ditunda

Ia juga menuturkan bahwa dalam pemeriksaan akan melibatkan ahli digital forensik, untuk melihat transkrip dari device pada smartphone tersebut, sebagai alat bukti, termasuk untuk menjadi bahan keterangan ahli.

Penyidikan kasus tersebut bekerjasama denngan interprofesi, salah satunya Asosiasi Psikologi Forensik Indonesai (APSIFOR).

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 lalu, dimulai dari pengakuan AG kepada MDS, bahwa ia mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari korban David, yang juga merupakan mantan pacar AG, pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Cuanki di Bandung, Mulai dari Cuanki Otentik Hingga Cuanki Korea

Hal tersebut membuat MDS emosi, terlebih lagi, temanya yang bernama Shane Lukas ikut memanasi keadaan, dengan mengatakan, “Kalo Gua jadi Lu, pasti Gua pukulin.”

Penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Permata Green, Ulujami, Pasanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketika peristiwa berlangsung, Shane Lukas merekam kejadian tersebut dengan menggunakan smartphone milik MDS.

Karena peristiwa tersebut, korban David Ozora Lathumahina mengalami koma dan dan dirawat secara intensif di rumah sakit Mayapada Jakarta Selatan.

Baca Juga: 6 Tips Mengajarkan Anak Berpuasa Ramadhan, Nomor 3 Sering Diabaikan Orangtua

David adalah putra salah seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor), Jonathan Lathumahina.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x