Kedua, rencana fisik. Dirancang untuk menunjukan hubungan fisik yang tepat antara aktivitas lingkungan dan pembangunan untuk mencapai tujuan melalui tindakan konservasi. Tentunya perencana telah menyadari masalah-masalah yang timbul dari degradasi lingkungan karena pengembangan wilayah perkotaan.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Oto Iskandar di Nata ‘Otista', Pahlawan Nasional yang Jasadnya Belum Ditemukan
Jarak antara buffer zone dengan area pemukiman harus dipisahkan dengan area spasi. yaitu suatu kawasan lahan kosong yang dibiarkan sebagaimana aslinya. Berfungsi sebagai kawasan pemisah yang berguna bagi kelestarian area buffer zone dari residu kegiatan masyarakat seperti sampah dan limbah.
Itulah pengertian, fungsi dan tujuan dari buffer zone yang diinstruksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, agar semua objek vital Nasional memiliki lahan penyangga.***