Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan buffer zone dan apa tujuan serta fungsinya? Dilansir kabar-priangan.com dari Prosiding Seminar Lahan Basah Tahun 2016 jilid 3: 998-1005, buffer zone adalah wilayah yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan teridentifikasi untuk melindungi area inti dari dampak negatif lingkungan terhadap kegiatan manusia.
Buffer zone merupakan lahan yang dibentuk dan dibiarkan sebagai mana aslinya, biasanya difungsikan juga sebagai area hijau. Seperti rawa, danau, tanah lapang, dan bahkan hutan belukar.
Kawasan tersebut berfungsi untuk menyangga wilayah utama, mencegah terjadinya kerusakan dan memberikan lapisan perlindungan tambahan. Biasanya terletak di luar kawasan inti, memagari daerah vital.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam, Pasal 56 (2), kriteria daerah penyangga (buffer zone) adalah: 1. Berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, 2. Secara ekologis masih memiliki pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar, 3. Mampu menangkal berbagai macam gangguan.
Baca Juga: Jajal Kuliner Akhir Pekan Tempat Wisata Pangandaran, Cobek Honje Ikan Rasanya Menggugah Selera
Buffer zone di daerah sungai, pantai, bangunan, situ, dan rawa berfungsi sebagai batas dan merupakan kawasan limitasi terhadap penggunaan lahan sekitarnya. Adapun fungsi lainnya adalah sebagai daerah penyerapan air, pelindungan habitat, dan perlindungan dari bencana.
Kawasan penyangga sebagai lahan hijau dapat berfungsi sebagai paru-paru dunia. Sehingga racun karbon monoksida dan karbon dioksida residu dari kegiatan industri dapat terserap oleh buffer zone dan meghasilkan oksigen. Selain itu bisa juga sebagai daerah penyeimbang. Menjadi tempat singgah limpahan air sehingga terhindar dari banjir.
Ada dua komponen penting dalam membangun ruang hijau pada buffer zone. Pertama rencana institusional. Yaitu merancang bersama-sama dengan masyarakat, lembaga-lembaga, dan pembiayaan lebih diarahkan terhadap masalah konservasi yang spesifik.