Denda tersebut dikarenakan aliran listrik yang digunakan tidak sesuai alamat rumah yang ditempati Galuh Pujiwanti serta dituduh mencuri aliran listrik.
Merasa keberatan dan dituduh mencuri aliran listrik, Tarzan yang bernama asli Toto Muryadi mendatangi kantor PLN. Namun, Tarzan malah mendapat keringanan denda sebesar Rp 72 juta dan biaya pasang listrik baru sebesar Rp 5 juta.
Atas kejadian tersebut, Tarzan pun memberitahu masyarakat melalui video yang telah diunggah di media sosial, jika membeli rumah bekas ditinggali orang lain langsung mengganti aliran listrik yang baru. Tarzan pun berharap, keluhannya tersebut dapat didengar oleh Menteri BUMN Erick Thohir agar permasalahnnya mendapatkan jalan keluar.
"Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-kali menggunakan aliran listrik yang lama, mending daftar baru supaya aman. Jangan kaya saya, mudah-mudahan kalimat ini didengar oleh Pak Erick Thohir," ucap Tarzan.***.