Heboh Jelang Tahun Ajaran Baru, Komika Soleh Solihun Buat Cuitan tentang Pungutan di Sekolah Negeri

- 9 Maret 2023, 17:23 WIB
Larangan pungutan di Sekolah Negeri sesuai dengan Permendikbud RI No.44 Tahun 2012/Facebook/@El***
Larangan pungutan di Sekolah Negeri sesuai dengan Permendikbud RI No.44 Tahun 2012/Facebook/@El*** /

Tapi akun @emer** memberikan tanggapan yang berbeda. Ia membagikan foto lembar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 tahun 2022 tentang mekanisme penggalangan dana. Bagian Ketiga, Larangan, Pasal 12 memuat tentang:

Baca Juga: Heboh! Cuitan Kiky Saputri Soal “Stroke Telinga”. Apa Itu?

(a) larangan menjual buku atau bahan ajar, (b) Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. (c) Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung, (d) Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru,

(e) Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah, (f) Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi komite. (g) Memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi, (h) Melakukan kegiatan politik praktis di sekolah, (i) Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi komite sekolah.

Kasus yang dialami oleh keponakan Soleh Solihun tersebut rupanya terjadi juga di daerah lain. Seperti yang ditulis oleh akun @aya*** yang mengatakan bahwa anaknya mendapat PIP sebesar Rp370 ribu karena bantuan anggota dewan, kemudian dipotong sebesar Rp170 ribu untuk apresiasi terhadap bantuan anggota dewan tersebut.

Akun @bel** juga menulis bahwa di daerahnya, di Cikampek juga terjadi hal serupa. Siswa yang belum membayar uang sumbangan tidak bisa ikut ujian.

Baca Juga: Raffa Alfariz Asal Tasikmalaya Raih Juara 1 Penyanyi Cilik Pop Terbaik Tingkat Nasional

Di Kota Tasikmalaya pun hal terkait penarikan pungutan di sekolah negeri sempat ramai dibicarakan. Pada awal tahun ajaran 2022-2023, akun Facebook @El*** menulis adanya pungutan di sekolah dasar negeri. Postingan tersebut juga disertai foto informasi 48 jenis pungli di sekolah, yang bersumber dari Filenya.com

Postingan tersebut ramai dikomenari netizen. Ada yang memberi tanggapan positif karena memang biaya oprasional sekolah seperti gaji guru honorer dan penjaga sekolah tidak bisa dipenuhi dari dana BOS. Tapi ada juga yang memberi komentar lain bahwa seharusnya sekolah fokus pada kegiatan belajar mengajar saja, tidak usah mengadakan kegiatan-kegiatan diluar KBM jika memang uangnya tidak ada.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x