Viral! Larangan Buka Bersama Tuai Pro Kontra, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Angkat Bicara

- 24 Maret 2023, 14:20 WIB
Sasaran dan alasan larangan bukber, Pramono Anung angkat bicara.
Sasaran dan alasan larangan bukber, Pramono Anung angkat bicara. /kabar-priangan.com/Yuni Kartika/

KABAR PRIANGAN - Surat arahan dari Presiden terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Sekertaris Kabinet RI Pramono Anung sedang ramai diperbincangkan di dunia maya.

 

Surat larangan buka bersama menuai pro dan kontra dari warganet, banyak yang merasa bahwa larangan ini tidak adil karena sudah banyak kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang tapi tetap dilaksanakan secara langsung.

Salah satu acara yang banyak disorot yaitu konser BlackPink yang kurang lebih sekiranya mengumpulkan 70 ribu orang dalam satu tempat. Beberapa warganet membandingkan beberapa acara tersebut dengan kegiatan buka bersama.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Ciamis yang Bikin ‘Deudeieun’, Cocok untuk Bukber. Dapat Rating Bintang 4 dari Google

Namun ada juga beberapa warganet yang meluruskan bahwa surat edaran tidak ditujukan untuk masyarakat umum melainkan bagi para pejabat pemerintahan. Karena ramainya berita tersebut, Pramono Anung melalui Chanel Youtube Sekretariat Presiden memberikan penjelasan.

"Yang pertama buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para Mentri, Kepala Lembaga Pemerintah. Yang kedua hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga masyarakat umum dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono pada tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu banyak juga warganet yang merasa penasaran dengan alasan Presiden memberikan arahan larangan buka bersama bagi para pejabat pemerintahan, Pramono Anung juga menjelaskan tentang alasan mengapa Presiden memberikan arahan ini.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x