Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Hukuman Mati

- 13 April 2023, 08:59 WIB
Hakim simpulkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.*
Hakim simpulkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.* /Pikiran Rakyat/

Sebelumnya Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Maka dari itu majelis hakim PN Jaksel menilai Ferdy telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP.

Serta terlibat dalam perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 16 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi.
Juga tentang Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu hukuman mati di Indonesia masih termasuk hukum positif dan terdapat di Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga: Penggunaan Klakson Telolet Bus Dilarang Selama Arus Mudik Lebaran, Ini Alasan Menurut Dishub Jabar

Dengan vonis yang dikuatkan Ferdy Sambo dapat mengambil langkah hukum, yaitu kasasi.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x