Sebelumnya Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Maka dari itu majelis hakim PN Jaksel menilai Ferdy telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP.
Serta terlibat dalam perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 16 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi.
Juga tentang Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu hukuman mati di Indonesia masih termasuk hukum positif dan terdapat di Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) yang baru.
Baca Juga: Penggunaan Klakson Telolet Bus Dilarang Selama Arus Mudik Lebaran, Ini Alasan Menurut Dishub Jabar
Dengan vonis yang dikuatkan Ferdy Sambo dapat mengambil langkah hukum, yaitu kasasi.***