Bencana alam seperti gempa bumi, dan gunung Meletus yang terjadi di bawah permukaan laut (undersea quake) juga memungkinkan ikan paus pergi perairan dangkal untuk berlindung yang membuat ikan paus terdampar.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor Romantis Komedi, Cocok untuk Menghibur Diri Usai Libur Idul Fitri
Upaya yang dilakukan oleh KKP dalam mengatasi hal tersebut adalah:
1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tatacara penanganan paus yang terdampar.
2. Melarang masyarakat untuk mengkonsumsi daging paus.
3. Jika paus masih hidup, segera diselamatkan, kemudian dilepaskan kembali ke laut.
4. Jika paus sudah mati, maka langsung dibakar, dikubur dalam tanah atau pantai, atau ditenggelamkan di laut lepas (sea burial).
Baca Juga: Peringati Hardiknas 2023: Mengenal Taman Siswa, Sekolah Warisan Ki Hadjar Dewantara
5. Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis biota laut yang dilindungi, termasuk konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran pemanfaatan.***