4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 54:
Jika Anda tertarik mendaftar dan memenuhi seluruh syarat yang diajukan, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 54:
1. Membuat akun pada laman prakerja.go.id,
Lengkapi data yang diwajibkan pada pembuatan akun, seperti alamat email, NIK KTP, nomor KK, nomor HP yang masih aktif serta e-wallet Anda. Lakukan verifikasi yang diminta serta selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Gabung gelombang
Ikut Seleksi dengan gabung gelombang (saat ini gelombang 54) dan tunggu pengumuman hasil seleksinya.