Insentif hingga Rp 4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 54, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

- 3 Juni 2023, 22:05 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 sudah dibuka sejak Jumat, 2 Juni 2023.*/ Instagram/ Prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 sudah dibuka sejak Jumat, 2 Juni 2023.*/ Instagram/ Prakerja.go.id /

KABAR PRIANGAN - Berita gembira bagi Anda yang sudah menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 karena dalam instagram resminya @prakerja.go.id pendaftaran sudah dibuka sejak Jumat, 2 Juni 2023 kemarin. Mulai Juni 2023 gelombang seleksi Kartu Prakerja dibuka dua minggu sekali pada hari Jumat pukul 12.00 WIB, sehingga masyarakat yang hendak mendaftar tidak perlu bingung lagi untuk mencari tahu kapan pembukaan program tersebut.

Peserta Program Kartu Prakerja dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun hybird (campuran antara pelatihan daring dan luring). Bagi Anda yang belum memiliki akun di laman prakerja.go.id, Anda dipersilakan untuk membuat akun Anda secara mandiri sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 54.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

Kabar-Priangan.com melansir dari laman utama prakerja, masyarakat yang tertarik mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 54 harus memiliki lima syarat berikut:

Baca Juga: Diskon Hingga 70%, Pengunjung INDOFEST 2023 Membludak

1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 54:

Jika Anda tertarik mendaftar dan memenuhi seluruh syarat yang diajukan, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 54:

1. Membuat akun pada laman prakerja.go.id, 

Lengkapi data yang diwajibkan pada pembuatan akun, seperti alamat email, NIK KTP, nomor KK, nomor HP yang masih aktif serta e-wallet Anda. Lakukan verifikasi yang diminta serta selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca Juga: 9 Tips untuk Berhenti Mengonsumsi Rokok Elektrik atau Vaping, Langkah-langkah Menuju Hidup Tanpa Nikotin

2. Gabung gelombang

Ikut Seleksi dengan gabung gelombang (saat ini gelombang 54) dan tunggu pengumuman hasil seleksinya.

3. Pilih pelatihan

Jika Anda dinyatakan lulus, Anda akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Pilih pelatihan yang Anda butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pada tahap ini pastikan rekening bank/e-wallet Anda sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.

4. Ikuti Pelatihan

Kerjakan pre-test dan post-test sebelum pelatihan dan selesaikan pelatihan. Pada saat Anda telah menyelesaikan pelatihan, Anda akan mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: PT PGE Area Karaha Terjunkan Tim Dokter ke Desa di Garut yang Terserang Difteri

5. Beri Rating dan Ulasan

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah Anda selesaikan di dashboard Prakerja Anda.

6. Dapatkan Insentif

Setelah Anda menyelesaikan pelatihan, memberi rating dan ulasan, dalam beberapa hari Anda akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 yang dikirimkan melalui rekening bank/e-wallet.

7. Isi Survey Evaluasi

Jawab dua survei evaluasi di dashboard Prakerja Anda dan dapatkan insentif Rp 50.000 untuk setiap survei.

Baca Juga: Libur Panjang Ramai, Ini Alasan Warga Bandung Senang Kunjungi Pantai Pangandaran 

Pada saat ini sudah lebih dari 390 lembaga pelatihan yang pernah bergabung dengan program Prakerja antara lain Binus Center, Sekolah Vokasi IPB, Skill Academy by Ruang Guru, dan Tempo Institute.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x