9. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Melalui Perpres No. 60 Tahun 2021, Luhut diberi tugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelematan danau prioritas nasional.
10. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Jabatan ini diberikan melalui Keppres No. 15 Tahun 2021.
11. Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung. Berdasarkan Perpres No. 93 Tahun 2021, Luhut mendapat tugas untuk menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan jika ada masalah kenaikan atau perubahan biaya.
12. Menteri Peruhubungan Ad Interim. Luhut diberi tugas untuk menggantikan Budi Karya Sumadi yang saat itu diwarawat karena Covid-19.
13. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Luhut menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.
14. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Presiden menunjuk Luhut menjadi Ketua Dewan SDA Nasional melalui Perpres No. 53 Tahun 2022.***