Punya 14 Jabatan Ini, Asal Mula Luhut Binsar Pandjaitan Mendapat Sebutan Lord

- 10 Juni 2023, 13:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.*
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.* /Fauzan /Antara Foto

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Bali United di Playoff Liga Champions Asia dan Head to Head Kedua Tim

9. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Melalui Perpres No. 60 Tahun 2021, Luhut diberi tugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelematan danau prioritas nasional.

10. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Jabatan ini diberikan melalui Keppres No. 15 Tahun 2021.

11. Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung. Berdasarkan Perpres No. 93 Tahun 2021, Luhut mendapat tugas untuk menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan jika ada masalah kenaikan atau perubahan biaya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Hits 2023, Cocok Bagi yang Suka Makanan Pedas. Ini Rekomendasinya

12. Menteri Peruhubungan Ad Interim. Luhut diberi tugas untuk menggantikan Budi Karya Sumadi yang saat itu diwarawat karena Covid-19.

13. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Luhut menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

14. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Presiden menunjuk Luhut menjadi Ketua Dewan SDA Nasional melalui Perpres No. 53 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x