Punya 14 Jabatan Ini, Asal Mula Luhut Binsar Pandjaitan Mendapat Sebutan Lord

- 10 Juni 2023, 13:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.*
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.* /Fauzan /Antara Foto

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Khas Sunda di Garut, Bekonsep Saung Lesehan yang Familyable, Cocok Bareng Keluarga

3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim. Pada tahun 2016, Presiden menugaskan Luhut untuk menggantikan Arcanda Tahar yang bermasalah dengan kewarganegaraannya.

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pada perombakan kabinet 27 Juli 2016, Luhut mendapat tugas ini untuk menggantikan Rizal Ramli. Jabatan Menko ini terus berlanjut hingga periode kedua Jokowi menjadi Presiden RI.

5. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank (WB) 2018. Pada tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah bagi IMF-World Bank yang digelar di Bali, Luhut kemudian dipilih untuk menjadi ketua panitia nasional.

Baca Juga: Apa Itu Menteri Koordinator dan Bedanya dengan Menteri Negara? Simak di Sini

6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim ini bertugas memantau pengunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, selain itu tim juga bertugas untuk memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk milik instansi pemerintah. Luhut ditunjuk menjadi ketua melalui Keppres No. 24 Tahun 2018.

7. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Komite yang dibentuk berdasarkan Perpes No. 82 Tahun 2020 ini, bertugas untuk membuat kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

8. Koordinator PPKM Jawa-Bali. Setelah varian Covid-19 Delta masuk ke Indonesia pada Juni 2021, Presiden Jokowi Kembali menunjuk Luhut untuk mengawal PPKM Darurat serta membuat kebijakan penanganan pandemic lainnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x