Punya 14 Jabatan Ini, Asal Mula Luhut Binsar Pandjaitan Mendapat Sebutan Lord

- 10 Juni 2023, 13:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.*
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.* /Fauzan /Antara Foto

KABAR PRIANGAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Aktivis HAM dan Koordinator KontraS, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, membuka sudut pandang baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut mengaku jengkel karena dipanggil 'penjahat’ dan ‘lord’ dalam konten video yang dibuat oleh Haris dan Fatia.

Padahal panggilan ‘lord’ sendiri telah lama digunakan warganet, terutama setiap kali muncul pemberitaan mengenai Luhut Binsar Pandjaitan yang diberi jabatan baru oleh Presiden Joko Widodo.

Setidaknya Luhut Binsar Pandjaitan telah menduduki 14 jabatan selama era pemerintahan Presiden Jokowi. Uniknya, beberapa jabatan sang Menko Marves tersebut berbeda-beda dan dari berbagai bidang. Dari mulai tugas untuk mengurus PPKM wilayah Jawa-Bali dalam masa pandemi Covid 19, hingga tugas khusus mengatur distribusi minyak goreng saat harganya naik beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Ternyata Marah dengan Panggilan Lord, Hingga Berseteru dengan Haris Azhar dan Fatia

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah 14 jabatan Luhur Binsar Pandjaitan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini:

1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan. Tugasnya adalah memberi dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan program prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis. Luhut dilantik pada 31 Desember 2014.

2. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanaan. Tugas ini diberikan Presiden pada 13 Agustus 2015 karena sang menko sebelumnya, Tedjo Edhy Purdijatno, terkena reshuffle kabinet.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Khas Sunda di Garut, Bekonsep Saung Lesehan yang Familyable, Cocok Bareng Keluarga

3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim. Pada tahun 2016, Presiden menugaskan Luhut untuk menggantikan Arcanda Tahar yang bermasalah dengan kewarganegaraannya.

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pada perombakan kabinet 27 Juli 2016, Luhut mendapat tugas ini untuk menggantikan Rizal Ramli. Jabatan Menko ini terus berlanjut hingga periode kedua Jokowi menjadi Presiden RI.

5. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank (WB) 2018. Pada tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah bagi IMF-World Bank yang digelar di Bali, Luhut kemudian dipilih untuk menjadi ketua panitia nasional.

Baca Juga: Apa Itu Menteri Koordinator dan Bedanya dengan Menteri Negara? Simak di Sini

6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim ini bertugas memantau pengunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, selain itu tim juga bertugas untuk memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk milik instansi pemerintah. Luhut ditunjuk menjadi ketua melalui Keppres No. 24 Tahun 2018.

7. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Komite yang dibentuk berdasarkan Perpes No. 82 Tahun 2020 ini, bertugas untuk membuat kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

8. Koordinator PPKM Jawa-Bali. Setelah varian Covid-19 Delta masuk ke Indonesia pada Juni 2021, Presiden Jokowi Kembali menunjuk Luhut untuk mengawal PPKM Darurat serta membuat kebijakan penanganan pandemic lainnya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Bali United di Playoff Liga Champions Asia dan Head to Head Kedua Tim

9. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Melalui Perpres No. 60 Tahun 2021, Luhut diberi tugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelematan danau prioritas nasional.

10. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Jabatan ini diberikan melalui Keppres No. 15 Tahun 2021.

11. Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung. Berdasarkan Perpres No. 93 Tahun 2021, Luhut mendapat tugas untuk menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan jika ada masalah kenaikan atau perubahan biaya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Hits 2023, Cocok Bagi yang Suka Makanan Pedas. Ini Rekomendasinya

12. Menteri Peruhubungan Ad Interim. Luhut diberi tugas untuk menggantikan Budi Karya Sumadi yang saat itu diwarawat karena Covid-19.

13. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Luhut menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

14. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Presiden menunjuk Luhut menjadi Ketua Dewan SDA Nasional melalui Perpres No. 53 Tahun 2022.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x