Kasus Revenge Porn Dugaan Pemerkosaan di Pandeglang, Utas 2 dan 3: Pihak Korban Menilai Peradilan Janggal

- 28 Juni 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.* /Pixabay/geralt

KABAR PRIANGAN - Kejanggalan peradilan mencuat di sosial media Twitter setelah kasus revenge porn melalui ancaman video yang dialami seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Banten, diangkat melalui utas (thread) panjang yang ditulis oleh kakak korban melalui akun @zanatul_91.

Pada utas pertama, Iman Zanatul Haeri (IZH), kakak dari korban mengungkapkan kronologi kasus yang menimpa adiknya selama tiga tahun, mulai dari perkosaan, ancaman, kekerasan dan perintah bunuh diri yang dilontarkan pelaku kepada korban.

Pada utas tersebut juga dinyatakan bahwa keluarga pelaku berusaha menutupi kesalahan pelaku, keluarga pelaku menyambangi kerabat dekat dan kerabat jauh korban dan menceritakan kisah versi mereka.

Baca Juga: Viral Revenge Porn Dugaan Pemerkosaan di Pandeglang, Utas 1: Ini Kronologi Kasus Menurut Pihak Korban

Keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan kasus Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira (AHM). Namun kejanggalan-kejanggalan dirasakan korban dan keluarga korban selama proses peradilan sehingga kakak korban memutuskan untuk membawa korban ke ke Posko PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Pandeglang.

Pada utas kedua, IZH mengungkapkan perlakuan yang diterimanya di Posko PPA yang dianggapnya tidak sesuai dengan namanya, Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia pun mengungkapkan kejadian-kejadian yang diterimanya:

A. Kejari Pandeglang mengunggah foto korban tanpa sensor

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x