Adapun mengenai pertemuannya dengan PKB, Prabowo mengatakan hal tersebut berkaitan dengan keikutsertaan PKB dalam koalisi Partai Gerindra yakni Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) pada Pilpres 2024. “Mereka (PKB) dukung saya sebagai capres, ya, mereka sangat akan menentukan siapa wapres, kan begitu,” ujarnya.
Jika menilik pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), diisebutkan jika pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secar ansional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan jumlah kursi di parlemen sebanyak 575 kursi, maka pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Atau bisa juga pasangan calon teersebut dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu dengan total perolahan suara sah minimal 34.992.703 suara.***