Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang Dilarang Pakai Alat Komunikasi Berbasis Internet 8 Tahun

- 13 Juli 2023, 22:37 WIB
uru Bicara (Jubir) PN Pandeglang, Banten, Panji Answhinartha.*/Antara/Lukman Fawzi
uru Bicara (Jubir) PN Pandeglang, Banten, Panji Answhinartha.*/Antara/Lukman Fawzi /

KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, yang diketuai Hendy Eka Chandra menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila, Alwi Husen Maolana, selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan hak tertentu yaitu larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun. Semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut pun dimusnahkan. Sebelumnya hal tersebut tidak ada dalam materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Baca Juga: Viral Revenge Porn Dugaan Pemerkosaan di Pandeglang, Utas 1: Ini Kronologi Kasus Menurut Pihak Korban

Menurut Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answhinartha, hukuman tambahan terhadap terdakwa dalam kasus "revenge porn" tersebut merupakan terobosan hukum. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus mengenai pidana tambahan tersebut.

"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang di jatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Panji seusai sidang putusan kasus tindak pidana penyebaran video asusila di PN Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023 dilansir Antara.

Baca Juga: Kasus Revenge Porn Dugaan Pemerkosaan di Pandeglang, Utas 2 dan 3: Pihak Korban Menilai Peradilan Janggal

Disampaikannya, pertimbangan majelis hakim melakukan hukuman tambahan perampasan hak tertentu tersebut salah satunya untuk menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa. "Bila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, akibat hukumannya adalah akan sama," ucap Panji.

Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban. Panji menyebutkan, keputusan tersebut mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila yang semakin marak terjadi di era digital.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Terkait Kasus Revenge Porn yang Viral di Twitter, Kejari Pandeglang Buka Suara

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x