Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dalam Rangka HUT RI 17 Agustus, Lokasi serta Larangan

- 2 Agustus 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi bendera Merah Putih.
Ilustrasi bendera Merah Putih. /Pixabay/mufidpwt/

KABAR PRIANGAN - Pada tanggal 17 Agustus 2023 masyarakat akan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-78 tahun.

Seluruh warga biasanya ikut memperingati Hari Kemerdekaan dengan melakukan pemasangan bendera merah putih di depan rumah mereka sebelum tanggal 17 Agustus.

Harus difahami pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI harus mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Tema Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus dan Link Download Logo Hari Pramuka 2023, Silahkan Unduh di Sini

Pengibaran dan pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran serta pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan pada malam hari.

Selanjutnya dalam rangka memperingati HUT RI, warga bisa memasang bendera merah putih di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional untuk Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke 78 pada 17 Agustus yang Penuh Semangat

Fungsi dan tujuan pemasangan bendera merah putih

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x