KABAR PRIANGAN - Pada tanggal 17 Agustus 2023 masyarakat akan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-78 tahun.
Seluruh warga biasanya ikut memperingati Hari Kemerdekaan dengan melakukan pemasangan bendera merah putih di depan rumah mereka sebelum tanggal 17 Agustus.
Harus difahami pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI harus mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran dan pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran serta pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan pada malam hari.
Selanjutnya dalam rangka memperingati HUT RI, warga bisa memasang bendera merah putih di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Fungsi dan tujuan pemasangan bendera merah putih