Ketiga, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Keempat, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Kelima, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Baca Juga: Ini Contoh Teks Pidato Singkat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Cocok untuk Referensi Semua Kalangan
Selamat merayakan Hari Kemerdekaan, Dirgahayu Indonesia.***