Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dalam Rangka HUT RI 17 Agustus, Lokasi serta Larangan

- 2 Agustus 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi bendera Merah Putih.
Ilustrasi bendera Merah Putih. /Pixabay/mufidpwt/

Ketiga, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Keempat, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Kelima, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Ini Contoh Teks Pidato Singkat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Cocok untuk Referensi Semua Kalangan

Selamat merayakan Hari Kemerdekaan, Dirgahayu Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah