Berikut ini adalah fungsi dan tujuan pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI 17 Agustus:
Pengibaran bendera merah putih juga bisa ditujukan selain dalam rangka HUT RI juga untuk memperingati hari besar nasional
Juga dipasang unutk tanda perdamaian apabila terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Baca Juga: Mengejutkan! Indy Gunawan Tersenggol di D Academy Asia 6 Top 12, Indonesia Kalah dengan Filipina?
Selanjutnya sebagai tanda ikut duka cita atau berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara.
Larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih
Selain aturan pemasangan bendera merah putih, ada juga larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih yang tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Kedua, memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.