KABAR PRIANGAN - Hari ini, Senin, 13 November 2023, pukul 15.53 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai mengadakan rapat pleno tertutup dengan hasil menyatakan bahwa tiga pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sah untuk bertarung dalam Pilpres 2024. Ketiga pasangan capres cawapres tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, dengan memberikan gambaran mengenai rangkaian kegiatan yang telah dilakukan, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi kesehatan dari ketiga pasang calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa tiga pasangan calon telah memenuhi syarat yang tercantum pada ketentuan Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 yakni ambang batas minimal 20 persen kursi parlemen dan 25 persen jumlah suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2019.
Holik juga menyampaikan hasil tes kesehatan untuk ketiga pasangan capres dan cawapres, dengan hasil yang sama, yaitu memenuhi syarat kesehatan. Dengan demikian maka dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, dan telah diverifikasi oleh KPU.
Pada jam 14.02 WIB, KPU secara resmi menyatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut resmi menjadi capres dan cawapres Pilpres 2024. Hasil sidang pleno tertutup ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 tahun 2023. Pengundian nomor urut calon baru dilakukan pada Selasa, 14 November 2023, mulai pukul 18.30 WIB.
Kesiapan Polri Melakukan Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa telah dilakukan serah terima satgas pengamanan dan pengawalan capres-cawapres. Dalam laman websitenya, Humas Polri menyatakan telah menyiapkan total 444 personil untuk mengamankan dan mengawal pasangan capres dan cawapres.