Tok! Tiga Pasangan Capres-Cawapres Dinyatakan Penuhi Syarat Ikut Pilpres 2024 oleh KPU

- 13 November 2023, 18:35 WIB
KPU melakukan konferensi pers penetapan pasangan capres cawapres di Pilpres 2024 di Media Center KPU, Jakarta, Senin 13 November 2023.* /Pikiran Rakyat/Rizky Suryana
KPU melakukan konferensi pers penetapan pasangan capres cawapres di Pilpres 2024 di Media Center KPU, Jakarta, Senin 13 November 2023.* /Pikiran Rakyat/Rizky Suryana /

Baca Juga: Sembuh dari Tumor Mulut, Ijaj Maolana Ucapkan Terima Kasih Kepada Keluarga Besar SMK Negeri Pancatengah

Saat ditemui di Lapangan Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Jumat, 3 november 2023, Brigjen Pol Suhendri menerangkan bahwa 444 personel tersebut merupakan gabungan satuan kerja Polri yang terbagi menjadi 12 tim. Setiap Paslon capres-cawapres akan dikawal oleh 2 tim secara bergantian. Dalam 1 tim Satgas Pamwal diisi 37 personel yang bertugas dalam pengawalan Lalu Lintas, pengawalan pribadi, pengamanan kejahatan, juga dokpol.

KPU Nyatakan Siap Dilaporkan ke Bawaslu Jika Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024

Hasyim Asyari, dalam pernyataan lain, membahas soal dugaan pelanggaran Pilpres 2024. Asyari menegaskan, "Soal ada indikasi dugaan pelanggaran Pemilu, kami siap dilaporkan ke Bawaslu." Masa kampanye Pilpres dijadwalkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Asyari menambahkan bahwa perihal debat dan kampanye akan diatur lebih lanjut, dengan melibatkan tim panelis dan tim kampanye capres dan cawapres Pilpres 2024.

 

Masa kampanye Pilpres dijadwalkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Asyari menambahkan, perihal debat dan kampanye akan diatur lebih lanjut dengan melibatkan tim panelis dan tim kampanye capres dan cawapres Pilpres 2024.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah