Bekerja Sebulan Mulai 25 Januari, Berapa Honor KPPS Pemilu 2024? Beda Jauh Dibandingkan 2019

- 26 Januari 2024, 22:30 WIB
KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja 25 Januari 2024. Ada kenaikan honor 100 persen lebih dibandingkan Pemilu 2019.*/KPU RI
KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja 25 Januari 2024. Ada kenaikan honor 100 persen lebih dibandingkan Pemilu 2019.*/KPU RI /

KABAR PRIANGAN - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dilantik Kamis, 25 Januari 2024. Pelantikan secara serentak sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia itu diwarnai juga penanaman pohon seperti yang berlangsung di Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Setelah dilantik, para anggota KPPS --yang didalamnya ada ketua-- mulai bekerja per hari itu juga. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS adalah tujuh orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota serta enam anggota. Adapun masa kerja berlangsung satu bulan hingga 25 Februari 2024, atau hingga 11 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 168 Anggota KPPS Sukahurip Tasikmalaya Dilantik, Lanjut Aksi Tanam Pohon Serentak

Tugas KPPS adalah melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah masing-masing sesuai yang telah ditetapkan KPU. Diantaranya bertugas mewujudkan kedaulatan pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilih, serta melayani pemilih dalam menggunakan hak pemilih.

Besaran Honor KPPS Pemilu 2024

Berapa honor KPPS Pemilu 2024? Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) RI.

Baca Juga: Pelantikan KPPS di Desa Cinunjang berlangsung khidmat, Disertai Aksi Penanaman Pohon Secara Serentak

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU yaitu untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih
(Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyampaikan tentang besaran honor KPPS Pemilu 2024 tersebut. "Sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Senin, 8 Agustus 2022, dilansir Antara.

Baca Juga: Honor Naik Jadi Rp1,2 Juta dan Rp1,1 Juta, KPU Berharap Petugas KPPS Semangat

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x