Surat Usulan Revisi Pengelolaan Burnong Belum Ditanggapi Bupati

7 Juni 2021, 14:56 WIB
Warga melintas di kawasan Buricak Burinong, Cisema, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja beberapa waktu lalu. Pemerintah Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja mempertanyakan respon Bupati Sumedang terkait usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong). /kabar-priangan.com/Nanang S/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Pakualam, Kecamatan Darmaraja mempertanyakan respon Bupati Sumedang terkait usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong).

Hingga saat ini, setelah pihak pemdes melayangkan surat usulan revisi tersebut, belum mendapatkan jawaban yang pasti.

Padahal, menurut Kades Pakualam, Sopian Iskandar, jawaban bupati sangat ditunggu agar pengelolaan kawasan wisata Buricak Burinong (Burnong) yang berada di wilayah Cisema bisa dipastikan.

Baca Juga: Quartararo Mendapat Penalti, Poin Zarco Semakin Mendekati

"Yang jelas masyarakat kami sangat menunggu jawaban bupati. Karena kami juga punya hak untuk mengelola kawasan wisata Burnong, karena berada di wilayah kami," ujarnya, Senin 7 Juni 2021.

Kata Sopian, keinginan masyarakat, seharusnya bisa diakomodasi oleh pemerintah daerah. Apalagi masyarakat Cisema membutuhkan lahan usaha dan lapangan kerja.

"Kami berharap bupati lah yang bisa memasilitasi kami terkait pengelolaan kawasan wisata Burnong ini," ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Balon Kades Cisompet Garut, Lanjutkan Perkara Kliennya ke Polisi

Sopian juga menyebutkan, jika saja surat usulan revisi belum juga ditanggapi oleh pihak pemerintah daerah, pihaknya akan mengajukan surat ke DPRD untuk audiensi.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja melayangkan surat usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong) yang berada di Cisema Desa Pakualam.

Kades Pakualam, Sopian Iskandar menyebutkan, upaya tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pakualam yang tidak berkenan, kawasan wisata Burnong dikelola BUMD Kampung Makmur.

Baca Juga: Potret Masyarakat di Pinggiran Tasik, Ratusan Warga Bergantung Hidup dari Sampah

"Dimana dalam ketentuan Perbup tersebut terdapat hal-hal yang menjadi polemik yang mengakibatkan kegelisahan di kalangan masyarakat Desa Pakualam seperti yang terjadi belakangan ini," ujar Sopian, kepada kabar-priangan.com, Selasa 5 Mei 2021 lalu.

Kata Sopian, dengan dilayangkannya surat usulan revisi Perbup tersebut, diharapkan Bupati Sumedang bisa mengakomodasi aspirasi warga Pakualam mengenai pengelolaan kawasan wisata Burnong. Sehingga polemik terkait pengelolaan Burnong dapat diselesaikan.

Baca Juga: Pembudidaya Ikan Desak Pemkab Ciamis Proses Sertifikasi Ikan Gurame Soang

Ia mencontohkan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 disebutkan ;
Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong bertujuan:
menjaga, melindungi dan melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah kawasan wisata;
menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;
menata dan mengelola potensi dan sumber daya desa demi mendukung pembangunan pariwisata;
memberi dorongan, motivasi dan menciptakan peluang lapangan kerja dan lapangan usaha serta mengurangi kemiskinan bagi masyarakat dalam kawasan dan sekitarnya sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Sengaja Lepas Resleting Baju Balapnya, Quartararo Layak Didiskualifikasi?

Dari bunyi atau isi Pasal 3 tersebut diusulkan untuk diganti menjadi ;
Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong bertujuan:
menjaga, melindungi dan melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah kawasan wisata;
menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;
menata dan mengelola potensi dan sumber daya desa demi mendukung pembangunan pariwisata;
memberi dorongan, motivasi dan menciptakan peluang lapangan kerja dan lapangan usaha serta mengurangi kemiskinan bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat Orang Terkena Dampak OTD) pada khususnya dalam kawasan sebagai pelaku utama pembangunan pariwisata.

Baca Juga: Film Fast and Furious 9 Siap Tayang 25 Juni 2021

"Termasuk isi Perbup yang menyatakan bahwa pengelolaan kawasan Burnong dilaksanakan oleh BUMD Kampung Makmur. Ini juga kami usulkan untuk dihapus," ujar Sopian.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler