Surat Usulan Revisi Pengelolaan Burnong Belum Ditanggapi Bupati

- 7 Juni 2021, 14:56 WIB
Warga melintas di kawasan Buricak Burinong, Cisema, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja beberapa waktu lalu. Pemerintah Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja mempertanyakan respon Bupati Sumedang terkait usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong).
Warga melintas di kawasan Buricak Burinong, Cisema, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja beberapa waktu lalu. Pemerintah Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja mempertanyakan respon Bupati Sumedang terkait usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong). /kabar-priangan.com/Nanang S/

"Termasuk isi Perbup yang menyatakan bahwa pengelolaan kawasan Burnong dilaksanakan oleh BUMD Kampung Makmur. Ini juga kami usulkan untuk dihapus," ujar Sopian.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x