Surat Usulan Revisi Pengelolaan Burnong Belum Ditanggapi Bupati

- 7 Juni 2021, 14:56 WIB
Warga melintas di kawasan Buricak Burinong, Cisema, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja beberapa waktu lalu. Pemerintah Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja mempertanyakan respon Bupati Sumedang terkait usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong).
Warga melintas di kawasan Buricak Burinong, Cisema, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja beberapa waktu lalu. Pemerintah Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja mempertanyakan respon Bupati Sumedang terkait usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong). /kabar-priangan.com/Nanang S/

Sebelumnya, Pemerintah Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja melayangkan surat usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong) yang berada di Cisema Desa Pakualam.

Kades Pakualam, Sopian Iskandar menyebutkan, upaya tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pakualam yang tidak berkenan, kawasan wisata Burnong dikelola BUMD Kampung Makmur.

Baca Juga: Potret Masyarakat di Pinggiran Tasik, Ratusan Warga Bergantung Hidup dari Sampah

"Dimana dalam ketentuan Perbup tersebut terdapat hal-hal yang menjadi polemik yang mengakibatkan kegelisahan di kalangan masyarakat Desa Pakualam seperti yang terjadi belakangan ini," ujar Sopian, kepada kabar-priangan.com, Selasa 5 Mei 2021 lalu.

Kata Sopian, dengan dilayangkannya surat usulan revisi Perbup tersebut, diharapkan Bupati Sumedang bisa mengakomodasi aspirasi warga Pakualam mengenai pengelolaan kawasan wisata Burnong. Sehingga polemik terkait pengelolaan Burnong dapat diselesaikan.

Baca Juga: Pembudidaya Ikan Desak Pemkab Ciamis Proses Sertifikasi Ikan Gurame Soang

Ia mencontohkan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 disebutkan ;
Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong bertujuan:
menjaga, melindungi dan melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah kawasan wisata;
menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;
menata dan mengelola potensi dan sumber daya desa demi mendukung pembangunan pariwisata;
memberi dorongan, motivasi dan menciptakan peluang lapangan kerja dan lapangan usaha serta mengurangi kemiskinan bagi masyarakat dalam kawasan dan sekitarnya sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Sengaja Lepas Resleting Baju Balapnya, Quartararo Layak Didiskualifikasi?

Dari bunyi atau isi Pasal 3 tersebut diusulkan untuk diganti menjadi ;
Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong bertujuan:
menjaga, melindungi dan melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah kawasan wisata;
menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;
menata dan mengelola potensi dan sumber daya desa demi mendukung pembangunan pariwisata;
memberi dorongan, motivasi dan menciptakan peluang lapangan kerja dan lapangan usaha serta mengurangi kemiskinan bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat Orang Terkena Dampak OTD) pada khususnya dalam kawasan sebagai pelaku utama pembangunan pariwisata.

Baca Juga: Film Fast and Furious 9 Siap Tayang 25 Juni 2021

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x