Pemkab Tetapkan Tarif Parkir Khusus di Tempat Wisata, Bapenda Pangandaran Minta Pengelolaannya Lebih Optimal

- 10 Januari 2024, 22:29 WIB
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah memberlakukan tarif parkir di kawasan tempat wisata di Pangandaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran minta agar pengelolaannya bisa lebih optimal.

Pemberlakuan tarif parkir di kawasan tempat wisata di Pangandaran tersebut sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023. Kemudian berjalan mulai tanggal 5 Januari 2024 dan itu pun masih masuk masa percobaan selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Pajak Hiburan Tempat Wisata Pangandaran Naik 40%, Kepala Bapenda: Ada Club, Karaoke, dan Spa

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, retribusi parkir ini adalah satu amanat undang-undang. Namun pihaknya meminta agar pengelolaannya bisa lebih optimal.

Sedangkan dalam perda untuk penarikan tiket parkir tidak bisa disatukan di pintu masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran, namun retribusi parkir harus berdiri sendiri. "Artinya, mutlak langsung di lapangan. Jadi, posisinya dibedakan antara karcis masuk dengan parkir," kata Dadang di Kantor Bapenda Kabupaten Pangandaran, Rabu 10 Januari 2023.

Baca Juga: Pikap Bermuatan LPG Tertabrak Kereta Api di Karangkamulyan Ciamis, Seorang Penumpang Tewas

Dadang menambahkan, penarikan tarif parkir itu tentu dilakukan oleh Dinas Perhubungan yang seperti halnya biasa dilaksanakan di daerah lain. "Sekarang juga kan, dishub sedang mempersiapkan untuk mengakomodir semuanya. Untuk retribusi dari parkir tentu bisa optimal apabila pengelolaan parkirnya benar-benar bagus atau tidak ada kebocoran," ujar Dadang.

Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat, di kantornya, Rabu 10 Januari 2024.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat, di kantornya, Rabu 10 Januari 2024.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki

"Saat ini yang punya target itu Dishub. Tapi Bapenda punya fungsi evaluasi dan monitoring. Kami menyarankan pengelolaan parkir ini bisa lebih optimal dari sisi pemungutannya ataupun di pihak ketigakan," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x