KABAR PRIANGAN - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud terus menginfokan skema pelaporan untuk dapatkan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang selanjutnya sering disebut dana BOS, melalui akun Instagram resminya.
Postingan yang diunggah Kamis, 16 Maret 2023 tersebut menjelaskan alur mekanisme dan linimasa pelaporan satuan pendidikan dana BOS.
Terdiri dari ketentuan batas waktu pelaporan realisasi penggunaan dana BOS, dasar penyaluran BOS, dan realisasi yang harus dilaporkan setelah satu tahun anggaran.
Alih-alih mendapatkan sambutan positif dari warganet, postingan tersebut justru menuai komentar negatif seperti mengeluh, curhat, ungkapan kekecewaan dan juga pertanyaan terkait dana BOS yang tak kunjung cair di beberapa sekolah.
Dilansir dari koran pikiran rakyat, keterlambatan pencairan dana BOS juga dialami oleh sekolah SMKN 2 Bogor.
Pasalnya dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pembelajaran itu tak kunjung cair hingga bulan Maret 2023, padahal Kemendikbud berjanji akan menyalurkan dana BOS tahap 1 pada bulan Januari lalu.
Selain itu, akibat lain dari terlambatnya pencairan dana BOS membuat pihak sekolah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan pembelajaran seperti alat tulis dan alat praktikum.