Syarat PPDB untuk Jenjang SMP Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 4 April 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB SMP berdasarkan Permendikbud RI.
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB SMP berdasarkan Permendikbud RI. /smpn35samarinda/

c. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca Juga: Awak Kapal yang Tenggelam di Pantai Santolo Garut Belum Ditemukan

Persyaratan lain mengenai kelulusan atau pernah menamatkan pendidikan di kelas 6 SD dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Itulah persyaratan PPDB untuk jenjang pendidikan SMP sesuai dengan Permendikbud No.1 tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah