Persyaratan batasan usia calon peserta didik jenjang SMP diatur dalam Permendikbud No.1 tahun 2021 Bab 2 ayat 5, yang berbunyi:
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
a. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Peraturan mengenai persyaratan usia tersebut kemudian diatur dalam pasal 7, yaitu pada ayat 1 yang berbunyi “Persyaratan usia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibuktikan dengan:
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Selasa 4 April 2023: Tayang Siaran Langsung Duel Persib Bandung vs Persis Solo
- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisilicalon peserta didik.
Namun persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. Menyelenggarakan pendidikan layanan kusus; dan