Sedangkan peserta yang masuk pada sasaran B ialah guru yang belum mengikuti ataupun belum lulus seleksi administrasi pada tahun 2022. Jumlah sasaran B ini sebanyak 564.387 orang.
Untuk sasaran A pada program ini, secara otomatis akan dikecualikan dalam seleksi administrasi.
Hal itu karena sebagaimana disampaikan Kemendikbud bahwa sasaran A adalah mereka yang lulus seleksi administrasi tahun 2022.
Sedangkan untuk sasaran B, karena belum pernah mengikuti atau belum dinyatakan lulus saat seleksi administrasi 2022.
Maka peserta sasaran B diwajibkan mengikuti seleksi dengan memenuhi persyatatan administrasi yang ditentukan.
Baca Juga: Mau Liburan ke Rinjani? Jalur Pendakian Barunya Akan Segera Dibuka!
Demikian informasi seputar persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023. Semoga bermanfaat.***