Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 29 Mei 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi. Guru sedang mengajar di depan kelas.
Ilustrasi. Guru sedang mengajar di depan kelas. /Pexels/Max Fischer/

Sedangkan peserta yang masuk pada sasaran B ialah guru yang belum mengikuti ataupun belum lulus seleksi administrasi pada tahun 2022. Jumlah sasaran B ini sebanyak 564.387 orang.

Baca Juga: Gak Perlu Jauh-jauh ke Bali, Wisata Kuliner di Cibinong Ada yang Mirip Suasana di Ubud. Simak Ulasannya

Untuk sasaran A pada program ini, secara otomatis akan dikecualikan dalam seleksi administrasi.

Hal itu karena sebagaimana disampaikan Kemendikbud bahwa sasaran A adalah mereka yang lulus seleksi administrasi tahun 2022.

Sedangkan untuk sasaran B, karena belum pernah mengikuti atau belum dinyatakan lulus saat seleksi administrasi 2022.

Maka peserta sasaran B diwajibkan mengikuti seleksi dengan memenuhi persyatatan administrasi yang ditentukan.

Baca Juga: Mau Liburan ke Rinjani? Jalur Pendakian Barunya Akan Segera Dibuka!

Demikian informasi seputar persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x