Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 29 Mei 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi. Guru sedang mengajar di depan kelas.
Ilustrasi. Guru sedang mengajar di depan kelas. /Pexels/Max Fischer/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan pengumuman penting bagi guru non-sertifikasi yang hendak mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2023.

Pada Sabtu, 27 Mei 2023 Kemendikbud secara resmi menyampaikan surat edaran terkait pengumuman pendaftaran program tersebut. Pendaftaran ini akan dibuka mulai akhir Mei 2023.

PPG Dalam Jabatan (Daljab) berbeda dengan PPG Prajabatan. Jika PPG Prajabatan ditujukan untuk para fresh graduate atau lulusan baru Sarjana S1 atau Diploma D4 yang memang belum mengajar atau belum berstatus seorang guru.

Baca Juga: Bulan Juni 2023 Segera Datang, Catat Tanggal Merah hingga Hari Penting Lainnya

Maka, untuk program PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini merupakan program pendidikan guru yang ditujukan Kemendikbud untuk lulusan Sarjana S1 atau Diploma D4 yang telah berstatus guru di sebuah satuan pendidikan dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Terkait syarat dan ketentuan pendaftaran program PPG Dalam Jabatan 2023, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Live Streaming Konser SUGA Agust D Tour ‘D-DAY’ in Japan di Bioskop, Segini Harganya

1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbudristek.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x