Mengenal Marketplace Guru, Program Baru Usulan Mendikbud Nadiem Makarim

- 2 Juni 2023, 16:17 WIB
Sistem Marketplace Guru Untuk Perekrutan PPPK 2024? Simak Syarat dan Mekanismenya
Sistem Marketplace Guru Untuk Perekrutan PPPK 2024? Simak Syarat dan Mekanismenya /Nurfadhilah/chanelsulsel

KABAR PRIANGAN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu menyampaikan usulan terkait program 'marketplace guru'.

Usulan program tersebut Nadiem sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR yang diselenggarakan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Setelah munculnya kabar mengenai usulan tersebut, program marketplace guru kemudian menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial, khusunya oleh para tenaga pendidik.

Baca Juga: Ingin 'Healing' Sambil Belajar Ilmu Hukum? Ini 5 Rekomendasi Drakor yang Wajib Ditonton!

Beragam pertanyaan muncul terkait program tersebut, apakah sebenarnya maksud program tersebut, bagaimankah dampak sesungguhnya dari program ini?

Apakah benar program marketplace guru ini menjadi solusi bagi permasalahan guru yang berkepanjangan dan belum usai sampai saat ini?

Penjelasan program marketplace guru

Program marketplace guru apabila dilihat sepintas dari namanya tentu akan mengingatkan pada istilah-istilah dalam online shop.

Baca Juga: Ingin Belajar Cara Membuat atau Memahami Drama? Pelajari Tingkat Penciptaan Dramaturgi dari Eugenio Barba Ini

Meskipun tidak jauh berbeda dengan istilah marketplace pada umumnya, program marketplace guru yang dicanangkan oleh Mendikbud ini dapat dipahami sebagai program yang akan mewadahi data talenta tenaga pendidik (guru) di Indonesia.

Platform yang nantinya akan menjadi wadah atau data base bagi guru-guru ini diharapkan akan dapat memudahkan proses pencarian tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan bahwa program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan terkait tenaga pendidik serta memperbaiki proses perekrutannya.

Baca Juga: Freddie Mercury Ungkap Jati Diri Lewat Bohemian Rhapsody

Sistem marketplace guru

Karena marketplace guru merupakan wadah bagi tenaga pendidik, maka platform ini menjadi ruang yang mendata seluruh guru di Indonesia yang memang diperbolehkan untuk mengajar.

Nantinya marketplace guru ini dapat diakses oleh sekolah manapun sehingga dapat menjadi ajang yang memudahkan proses ditemukan dan menemukan guru yang dibutuhkan.

Dengan mengusung program marketplace, maka program perekrutan yang biasanya terpusat dan dibatasi akan berubah sistemnya menjadi perekrutan setiap saat sebagaimana marketplace pada umumnya yang dikenal masyarakat.

Baca Juga: Profil One Ok Rock, Band Rock Jepang yang Gelar Konser di Jakarta September Mendatang

Akan tetapi, terkait formasi tetap ditentukan oleh pemerintah pusat namun bersifat dinamis setiap tahun disesuaikan dengan jumlah siswanya.

Syarat terdaftar marketplace guru

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan seorang guru dapat terdaftar di marketplace guru. Syarat tersebut di antaranya:

1. Guru honorer lulus seleksi

Guru honorer yang dimaksud dapat terdaftar di marketplace guru adalah guru honorer yang mengikuti seleksi menjadi calon guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: One Ok Rock Gelar Tur Asia, Simak Jadwal Konsernya di Jakarta!

2. Lulusan PPG Pra Jabatan (Prajab)

Lulusan PPG Prajab ialah seorang lulusan perguruan tinggi yang telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan yang bertujuan untuk mempersiapkan calon guru sebelum terjun ke dunia pendidikan sebagai pendidik.

Demikian hal-hal terkait program marketplace guru yang menjadi usulan dari Mendikbud. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x