PPDB Jabar 2023 Dibuka Resmi Mulai 6 Juni, Cek Jadwal Lengkap dan Ketentuannya untuk SMA, SMK dan SLB di Sini!

- 5 Juni 2023, 22:21 WIB
ORANGTUA calon siswa menunggu tahapan demi tahapan pendaftaran di SMAN 3 Kota Bekasi, Senin, 17 Juni 2019. Animo pendaftar pada hari pertama PPDB SMA membeludak.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR
ORANGTUA calon siswa menunggu tahapan demi tahapan pendaftaran di SMAN 3 Kota Bekasi, Senin, 17 Juni 2019. Animo pendaftar pada hari pertama PPDB SMA membeludak.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR /riesty yusnilaningsih/

Baca Juga: Pencuri Spesialis Amplifier Masjid Tertangkap di Panawangan Ciamis, Di Tasikmalaya Kotak Amal Juga Sering Raib

Proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan pada tanggal 6-10 Juni. Masa sanggah verifikasi 7-12 Juni, pemetaan afirmasi Keterangan Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan uji kompetensi jalur prestasi kejuaraan khusus untuk SMA dilakukan tanggal 13-15 Juni 2023.

Untuk pengumuman pendaftaran tahap satu ini akan diumumkan pada tanggal 20 Juni 2023, dan untuk pendaftaran ulang dilakukan tanggal 21-23 Juni 2022.

2. Tahap Kedua (Dibuka Senin, 26 Juni s.d. 30 Juni 2023)
Untuk pendaftaran tahap kedua SMA melalui jalur zonasi, sedangkan pendaftaran SMK melalui jalur prestasi dan rapor umum.

Baca Juga: Viral Pencuri Spesialis Amplifier Masjid Kena Apes, Ditangkap Massa di Panawangan Ciamis Muka Babak-belur 

Lini masa tahap kedua ialah, proses pendaftaran 26 s.d. 30 Juni, masa sanggah verifikasi dilakukan tanggal 28 Juni-3 Juli 2023. Tes minat dan bakat program (khusus untuk jenjang SMK) dilakukan pada 3 s.d. 4 Juli 2023, dan untuk pengumumannya pada 6 Juli, sedangkan untuk pendaftaran ulangnya tanggal 10 s.d. 11 Juli 2023.

Terkait pendaftaran PPDB ini, bagi peserta atau calon siswa baru yang tidak lolos pada pendaftaran tahap satu dapat mendaftar kembali pada pendaftaran tahap kedua. Kecuali bagi pendaftar melalui afirmasi keluarga ekonomi kurang mampu hanya dibuka untuk pendaftaran pada tahap pertama saja.

Sedangkan bagi peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap pertama namun tidak akan mengambilnya, maka wajib mengundurkan diri pada saat pendaftaran ulang di sekolah yang menerimanya, sebab apabila tidak mengundurkan diri, maka calon peserta didik baru tidak dapat mengikuti pendaftaran tahap kedua.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x