OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO

10 November 2021, 13:45 WIB
OJK cabut izin usaha OVO Finance melalui pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021. OVO Finance berbeda dengan dompet digital OVO /kabar-priangan.com/tangkaplayar pengumuman OJK./

KABAR PRIANGAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Pencabutan izin usaha OVO Finance melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK dalam Pengumuman nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 10 November 2021: Ikbal Berusaha Mengambil HP Denis dari Aldebaran

PT OVO Finance yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 ini berdasarkan surat keputusan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha untuk PT OVO Finance ini adalah pembubaran karena keputusan RUPS.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Baca Juga: Ketua PDM Tasikmalaya, H. Syarif Hidayat lantik Ketua PC Muhammadiyah Ciawi

PT OVO Finance (OFI) ini berbeda dengan dompet digital OVO yang berada dibawah PT Visionet Internasional. 

Head of Public Relation OVO, Harumi Supit dalam keterangan resminya mengatakan bahwa OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Rabu, 10 November 2021: Ada Tutur Tinular, Kun Anta, Shaun The Sheep, dan Uang Kaget Lagi

“OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ucap Sekar seperti yang Kabar-Priangan.com kutip dari Antaranews.com pada Rabu,10 November 2021.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler