Pinjol Ilegal Marak, OJK Tasikmalaya Imbau Warga Priangan Timur Waspada

17 Mei 2022, 23:02 WIB
Halal bi halal Idulfitri 1443 Hijriah digelar OJK Tasikmalaya di halaman kantor tersebut, Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Tawang, Selasa 17 Mei 2022.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

KABAR PRIANGAN - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) akhir-akhir ini, dalam kondisi perekonomian masyarakat yang terpuruk dampak pandemi Covid-19, membuat masyarakat harus ekstra hati-hati.

Apalagi berdasarkan data, jumlah lembaga pinjol yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya ada 102 lembaga.

Kepala OJK Tasikmalaya yang membawahi sejumlah daerah di wilayah Priangan Timur, Edi Ganda Permana, menyebutkan, mudahnya mendapatkan pinjaman melalui sistem pinjol membuat minat masyarakat begitu tinggi untuk memanfaatkan jasa ini.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Asal-asalan, LPLHI Kota Tasikmalaya Desak Perda tentang Pengelolaan Sampah Direvisi

Padahal, ujung-ujungnya tak sedikit warga yang malah justru menjadi korban jeratan pinjol, terutama pinjol ilegal.

"Terkait dengan pinjaman online, pengaduannya itu hampir setiap hari ada," ucap Edi seusai acara halal bi halal di halaman OJK Tasikmalaya, Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Selasa, 17 Mei 2022.

"Tapi Alhamdulillah untuk wilayah Priangan timur masyarakatnya masih cukup kuat mentalnya. Kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan mengenai pinjol," ujar Edi menambahkan.

Baca Juga: Kenali Sejak Dini Gejala Hepatitis Akut Misterius. Berikut Ini Ciri-cirinya

Dikatakan Edi, meskipun kebutuhan ekonomi masyarakat yang tinggi dan proses pencairan uang pinjaman yang tidak bertele-tele dianggap sebagai solusi terbaik bagi mereka yang membutuhkan, namun tak sedikit pula yang akhirnya menjadi korban.

"Kebutuhan ekonomi masyarakat tidak bisa terpenuhi oleh pemerintah daerah. Yang mengetahui kebutuhan ekonomi ya masyarakat itu sendiri. Maka kami sudah wanti-wanti, jika harus pinjam ke pinjol, pastikan yang berizin atau legal," katanya.

Edi menambahkan, sampai saat ini OJK sudah membekukan atau menutup sebanyak 3800 lembaga pinjol tak berizin atau ilegal.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Janda Cantik Beranak Dua. Korban Ditemukan Keponakannya Dalam Kondisi Begini

"Sebagian warga tak mau peduli apakah pinjol yang mereka gunakan jasanya itu legal atau ilegal. Akibatnya, banyak warga yang akhirnya malah menjadi korban jeratan pinjol," ujarnya.

Untuk mencegah maraknya pinjol-pinjol ilegal, lanjut Edi, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi.

Selain itu sering mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal karena bukannya akan membantu tapi malah akan semakin membuat hidup mereka tidak nyaman.

Baca Juga: Jelang Diresmikan Jokowi, DPRD, Pemda Garut dan Pelaku Usaha Kompak Bersihkan Situ Bagendit

"Itu akibat tingginya tekanan atau teror yang didapatkan, ketika mereka terlambat membayar pinjol. Belum lagi begitu tingginya bunga yang mereka terapkan kepada para peminjam sehingga hal ini akan semakin menyengsarakan konsumen," ucapnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler