Pemerintah Siapkan Kartu Prakerja dengan Sistem Pelatihan Offline. Ikuti 20 Langkah untuk Mendapatkannya

1 Juli 2022, 20:28 WIB
Tim Pelaksana Program Kartu menggelar FGD untuk rencana pelaksanaan program Kartu Prakerja dengan sistem pelatihan offline.* /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Kartu Pra-Kerja diberikan pemerintah kepada warga negara Indonesia yang masih belum bekerja, masih mencari pekerjaan atau untuk memulai usaha secara mandiri.

Manfaat yang didapatkan dengan Kartu Prakerja yaitu mendapat bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan serta mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai.

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, untuk biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000).

Baca Juga: Ujicoba MyPertamina Mulai Berlaku, Layanan Pembelian BBM di Kota Tasikmalaya Masih Normal. SPBU Sempat Diserbu

Selain itu, ada juga insentif pengisian survei sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei. Sehingga total insentir survei ini sebesar Rp150.000.

Seiring mulai pulihnya pandemi Covid-19 yang akan berubah menjadi endemi, pemerintah sedang mempersiapkan untuk menjalankan program Kartu Prakerja dengan skema normal, yaitu mengadakan pelatihan secara offline.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, fokus utama skema normal bukan lagi pada bantuan sosialnya, seperti yang dijalankan sebelumnya.

Baca Juga: GGW Desak APH Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Dewan Pendidikan Garut

“Tetapi akan fokus kepada peningkatan skill (ketrampilan) penerimanya,” kata Rudy Salahudin yang juga Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.

Dikutip dari Antara, 1 Juli 2022, skema normal berfokus pada peningkatan ketrampilan penerima dan bukan lagi semi bansos, di mana bantuan biaya pelatihan akan lebih besar dari insentif yang diberikan.

Melalui Program Kartu Prakerja dengan skema normal, pemerintah mendorong pelatihan-pelatihan dengan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pasar. Pelatihan juga dapat dilakukan secara offline, online, dan hybrid.

Baca Juga: Dihadapkan Berbagai Tantangan, Pelatih Persib Bandung Bertekad Amankan Tiket Semifinal Piala Presiden 2022

“Selama dua tahun program ini berjalan, Kartu Prakerja telah sukses dijalankan dengan baik. Tentunya dengan kesuksesannya, harapan yang sangat tinggi juga diemban untuk keberlanjutan ke depannya,” tutur Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede menambahkan.

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja? Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman web www.prakerja.go.id;

2. Masukkan email dan password;

Baca Juga: Technoblade YouTuber Minecraft Meninggal Karena Kanker, Video Terakhir Dibuat 8 Jam Sebelum Meninggal

3. Lalu klik Daftar;

4. Cek email untuk melakukan verifikasi;

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja";

6. Kemudian, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut;

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Kembali Pada Hari Ini, Tercatat 55 Letusan Terjadi Selama Tahun 2022

7. Lalu, lengkapi data diri Anda;

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda;

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP;

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP;

Baca Juga: Nama Jokowi dan HRS Mencuat di Pemilu Raya PAN Kota Tasikmalaya

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke nomor HP Anda;

13. Setelah itu klik kirim OTP;

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan;

15. Jika sudah selesai, klik Oke;

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

Baca Juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

17. Setelah itu, klik Mulai Tes;

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung;

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung;

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui;

Pendaftaran telah selesai.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler