Serikat Buruh Ngotot Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 12 Persen. Simak Alasannya!

29 November 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Priangan Timur ngotot menuntut kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 12 persen.* /Unsplash/Mufid Majnun/

KABAR PRIANGAN - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Priangan Timur tetap bersikukuh mengajukan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 12 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Ketua DPC SBSI'92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara mengatakan, UMK di Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini belum ada keputusan mengenai kenaikannya. Padahal pihaknya telah beberapa kali mengusulkan kenaikan 12 persen dari UMK awal.

"Kami mengajukan maksimal 12 persen naiknya dari tahun 2022. Minimal 10 persen," jelas Deni, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: Rapat Penentuan Kenaikan UMK 2023 Kota Tasikmalaya Deadlock. SPSI Ngotot Ingin Naik Diatas 10 Persen

Dikatakan dia, formula dari pemerintah sendiri di Jawa Barat yakni 7,433 persen, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.

Tetapi menurutnya, kenaikan itu belum cukup bila dilihat dari perkembangan ekonomi dan inflasi Jawa Barat. Maka pihaknya tetap minta naik 12 persen, meski Apindo meminta kenaikan itu ditunda dulu.

Tambah dia, dengan kenaikan 7,433 persen itu, berarti UMK itu hanya naik sebesar Rp 173.000 saja dari UMK tahun sebelumnya di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Lionel Messi Dapat Ancaman Mengerikan dari Petinju Dunia Canelo Alvarez Usai Kalahkan Meksiko. Apa Sebabnya?

"Artinya dengan naik 7.433 persen itu dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2,3 juta menjadi Rp 2,4 juatan," kata dia.

Menurut dia, kenaikan 12 persen itu, dilihat dan disesuaikan dengan kajian pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Tentunya bila kenaikannya hanya 7,433 persen saja, akan sangat berat bagi kalangan buruh. Makanya dengan kenaikan sebesar itu ditolak buruh.

Penolakan itu juga menurutnya, karena tidak jelas dalam perhitungannya. “Maka dari itu, kenaikan yang hanya 7,433 persen itu tidak diterima para buruh,” katanya.

Baca Juga: DPRD Minta Pj Wali Kota Tasikmalaya Lakukan Evaluasi atas Rotasi dan Mutasi 120 Pejabat Pemkot. Ini Alasannya

Apalagi sesuai dengan intruksi Menaker, kata dia, maksimal kenaikan UMK tahun 2023 itu maksimal 10 persen dari UMK awal.

"Maka dari itu kenaikan UMK ini minimal 10 persen dan maksimal 12 persen. Apalagi dengan kenaikan 10 persen tidak menyalahi aturan seperti apa yang di utarakan oleh kementrian," tegasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler