Sejak Terbit UU P2SK Tahun 2023 LPS Siap Jalankan Kewenangan Baru: Sebagai Lembaga Penjaminan Polis Asuransi

13 November 2023, 08:00 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).* /Foto : dok.

KABAR PRIANGAN - Sejak awal LPS berdiri pada tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada 22 September 2005, hingga saat ini LPS telah bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

Menurut Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Tetapi, sejak Undang-Undang P2SK Tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru.

"Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ujar  Suwandi di Bandung, Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia U17 2023 Lengkap, 24 Negara Hari Ini Mulai Bersaing untuk Lolos ke Partai Puncak di Solo

Suwandi menjabarkan, pada tahun 2023 ini pascadisahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Menjamin polis asuransi

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028.

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan. Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Tiket Golden Disc Award 2024 di Jakarta yang Menuai Protes Warganet

Dilengkapi instrumen resolusi bank

Lebih lanjut, di dalam UU P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank. Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank. Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.

Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima. Dan terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler