KABAR PRIANGAN - Beberapa hari lagi semua umat muslim akan merayakan Idul Fitri. Banyak persiapan yang dilakukan tentunya dalam menyiapkan Idul Fitri ini.
Selain memperbanyak ibadah di hari-hari terakhir di bulan suci ini, untuk sebagian yang mempunyai rejeki berlebih juga menggunakan kesempatan ini untuk berbagi dengan sesamanya.
Ada yang identik dengan Idul Fitri, yaitu pemberian THR alias Tunjangan Hari Raya. Bukan hanya THR yang dibagikan oleh perusahaan-perusahaan, tapi juga THR di lingkungan keluarga.
Baca Juga: Masjid Agung Tasikmalaya Bisa Gelar Salat Id, karena Status Covid Kembali ke Zona Oranye
Dimana biasanya yang sudah mempunyai penghasilan memberikan THR dalam bentuk uang baru yang sengaja ditukar terlebih dulu untuk dibagikan ke saudara-saudaranya.
Saat ini ada uang pecahan baru senilai Rp 75.000,- yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia(BI). Nah kalo ada yang dapat THR pecahan baru ini pasti bertanya-tanya, apakah bisa buat transaksi atau cuma buat dikoleksi saja?
Dalam akun instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia menegaskan, uang Rp 75.000,- bisa sebagai alat pembayaran yang sah.
Dengan demikian, masyarakat seharusnya tidak usah ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.