"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?" demikian dikutip dari akun istagram BI,
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Baca Juga: Ngamar Siang Hari di Penginapan Pantai Karapyak, 12 Pasangan Bukan Muhrim Kena Razia
Pada pasal 33 ayat (2) yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Jadi, sudah tahu kan sekarang kalau uang pecahan Rp 75.000,- yang baru selain untuk dikoleksi juga bisa untuk digunakan sebagai alat transaksi yang sah. (Helma)***